Selanjutnya, berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan lima fraksi dewan, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi dan pada saat pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi pembahasan Ranperda pemerintah daerah serta pendapat akhir fraksi, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat Pasal 101 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Beserta dengan Perubahannya.
Sebelum ditetapkan dan diundangkan akan terlebih dahulu kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp15.999.219.061 pada tahun anggaran 2023. Maka jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Kabupaten Tapin sampai dengan tahun 2023 sebagai salah satu pemegang saham adalah menjadi sebesar Rp58.441.548.000.
Kesepakatan itu dituangkan penandatangan bersama dalam berita acara nomor : 188/191/KUM/2022 dan Nomor : 170/1220/DPRD-Tpn/2022, persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD Tapin atas Ranperda Tentang Pernyetaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Kaliamantan Selatan.
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.