Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Plt Dirjen KI: Pusat Data Lagu dan Musik Milik DJKI Harus Terintegrasi Agar Pembayaran Royalti Transparan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |21:29 WIB
Plt Dirjen KI: Pusat Data Lagu dan Musik Milik DJKI Harus Terintegrasi Agar Pembayaran Royalti Transparan
Foto: Dok Ditjen KI
A
A
A

Mengingat, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi, namun penarikan royalti kepada pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan produk hak terkait musik dan lagu tetap harus dilakukan.

“Pembayaran tarif royalti tetap berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu sebelum berlakunya SILM,” ucap Razilu.

“Jadi nanti kalau ada pusat-pusat pelayanan publik komersial yang ditarik tarifnya di luar dari ketentuan ini, itu dianggap gratifikasi, dianggap korupsi, atau menyimpang dari pada aturan ini,” katanya.

Razilu juga menyebutkan dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

Adapun sektor pelayanan publik yang bersifat komersial yang menggunakan lagu dan musik yang dapat dikenakan penarikan royalti yaitu, Seminar dan Konferensi Komersial; Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek; Konser Musik; Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut; Pameran dan Bazar; Bioskop; Nada Tunggu Telepon; Bank dan Kantor; Pertokoan; Pusat Rekreasi; Lembaga Penyiaran Televisi; Lembaga Penyiaran Radio; Hotel dan Fasilitas Hotel; dan Usaha Karaoke.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement