Lalu, dia tambah uang Rp50.000. Setelah, temannya rampas HP korban, dan dijual Rp600 ribu. Uang hasil penjualan bagi dua dengan rekan pelaku.
“Tersangka juga mengakui di mana dirinya pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas Jembatan Ampera,” lanjut Robiansyah.
Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh (7) kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, di atas jembatan Ampera sudah empat (4) kali nodong pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua (2) kali.
Sebelum menodong, mereka kerap menenggak minuman alkohol dulu supaya percaya diri. Uang hasil penodongan itu juga untuk dibelikan minuman dan narkoba jenis sabu.
Sementara Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, modus kedua tersangka dengan mengamen lalu mengincar turis di atas Jembatan Ampera. Saat ditangkap, di badan tersangka ada sebilah pisau.
Tersangka merupakan residivis yang pernah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara di atas 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.