JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, Deddy Corbuzier harus mengikuti seluruh aturan harian yang ada di TNI. Hal ini menyusul telah diberikannya Deddy Corbuzier pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Lektol) Tituler dari TNI Angkatan Darat.
Menurut dia, Deddy Corbuzier wajib masuk ke dalam struktur yang ada di TNI. Dengan begitu, semua kegiatan yang ada di lembaga TNI harus diikutinya secara keseluruhan.
"Dia berlaku sebagai prajurit yang lain. Apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor dan sebagainya," kata Mayjen Purnawirawan TNI itu, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Yudo Margono: Tak Ada Kewajiban ke Kantor
Di samping kewajibannya, kata dia, Deddy Corbuzier juga mendapatkan hak yang sama seperti prajurit TNI lainnya. Mulai dari gaji, tunjangan hingga asuransi.
"Dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa? Misalnya pakaian, dapat pakaian. Kemudian, juga dapat perawatan kesehatan. Dapat asuransi Asabri," ujarnya.
Untuk diketahui, selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
BACA JUGA:Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis