JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diberlakukan pemerintah sejak 12 Desember 2022 lalu.
Salah satu aturan dalam Perppu tersebut diantaranya memperbolehkan partai politik (parpol) yang lolos Parlementary Threshold pada Pemilu Legislatif 2019 untuk menggunakan nomor urut lama yang pernah digunakan pada 2019 lalu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, yang terdiri dari lima ayat sebagai berikut.
BACA JUGA: Perppu Pemilu, Jumlah Anggota DPR Ditetapkan Jadi 580 Orang
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
BACA JUGA: Demi Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua, Presiden Keluarkan Perpu Perubahan UU Pemilu
(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.