Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dito Mahendra Ngaku Masih Sakit DBD, Hakim Bilang Alasannya Tak Sah

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |12:03 WIB
Dito Mahendra <i>Ngaku</i> Masih Sakit DBD, Hakim Bilang Alasannya Tak Sah
Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik. (Foto: Ayu Utami)
A
A
A

Kemudian, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement