Diakui Haris, penangkapan terhadap pelaku JL sedikit alot, karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, meskipun tembakan peringatan telah diberikan.
"Saat ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Rilis Kasus di Kantor Polisi, Emak-Emak Pelaku Pencurian Pingsan
Sementara itu pelaku JL mengatakan, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya tidak punya pekerjaan pak sehingga terpaksa mencuri, sepeda motor hasil curian saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
(Awaludin)