Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:30 WIB
Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement