Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:58 WIB
Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang
Pakai pelat nomor dinas palsu, pengemudi ditilang. (Ist)
A
A
A

Agung menegaskan, meski Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang e-TLE mobile, pihaknya tetap melakukan tilang pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement