Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Disidang!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |10:25 WIB
2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Segera Disidang!
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak Perusahaan Jakpro tahun 2015-2018, dari Bareskrim Polri.

"Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA:Polri Limpahkan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro ke Kejagung 

Dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, kedua tersangka yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2014-2018, akan segera menjalani persidangan.

"Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.

 BACA JUGA: Bareskrim Tahan 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro

Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap dua eks petinggi PT JIP atau anak perusahaan dari Jakpro. Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018. Dan, Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode tahun 2014-2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement