Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pernyataan Polri Soal Iptu Umbaran, Begini Penjelasannya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |05:00 WIB
5 Fakta Pernyataan Polri Soal Iptu Umbaran, Begini Penjelasannya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Iptu Umbaran Wibowo yang melakukan penyamaran atau intelijen selama 14 tahun sebagai seorang wartawan TVRI di Jawa Tengah (Jateng) menjadi sorotan usai ditunjuk sebagai Kapolsek.

Okezone pun merangkum 5 fakta soal penejalasan Polri terkait polemik Iptu Umbaran:

1. Polri Jelaskan Polemik Iptu Umbaran

Polri angkat bicara menyusul terbongkarnya peran Iptu Umbaran Wibowo yang melakukan penyamaran atau intelijen selama 14 tahun sebagai seorang wartawan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal seperti itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Melainkan, ada juga di negara lainnya, seorang polisi menyamar menjadi awak media.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Iptu Umbaran yang Diam-Diam Jadi Intelijen Selama 14 Tahun di Televisi Nasional

2. Polisi Nyawar Jadi Wartawan Tak Hanya di Indonesia

"Komunikasi saya juga dengan Polda Jawa Tengah bahwa teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun kebebasan-kebebasan itu sifatnya tertutup," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Blak-blakkan Polri soal Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan

3. Polisi Tegaskan Hargai Kebebasan Pers

Dedi menambahkan, terkait kebebasan Pers di Jawa Tengah sangat dihargai oleh aparat kepolisian. Dengan adanya hal itu, bukan berarti terjadi pengekangan akan kebebasan insan media.

"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," ujar Dedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement