Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |00:05 WIB
Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Pensiunan polisi dituntut 10 tahun penjara lantaran cabuli anak asuh. (Ist)
A
A
A

BS berjanji mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat, BS mengklaim telah rutin mengirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

"Perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement