BS berjanji mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat, BS mengklaim telah rutin mengirimi uang kepada terdakwa untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Terdakwa meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.
BS akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)