MALANG - Pelaku pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan Malang mengaku murni atas kebutuhan ekonomi untuk mencari untung miliaran rupiah. Hal tersebut pun membantah informasi yang beredar bahwa pembongkaran sebagai upaya penghalangan penyidikan perkara tragedi Kanjuruhan atau disebut obstruction of justice.
"Ini untuk mendapatkan untung, tidak ada oknum lain saya, atau yang memerintahkan," kata Fernando Hasyim, salah satu tersangka pengerusakan pagar Stadion Kanjuruhan, saat rilis di Mapolres Malang, pada Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, ia awalnya tak mengecek surat perintah kerja (SPK) yang diberikan seseorang atas nama Surya Hadi. Ia mempercayai begitu saja sosok Surya Hadi yang disebut merupakan salah satu rekanan swasta dengan membeli Rp750 juta dan membayar uang muka sebesar Rp350 juta.
Tersangka melakukan pengerusakan karena bekerja sebagai pemborong jual beli besi bekas. Apalagi total perhitungan besi bekas dari pagar Stadion Kanjuruhan mencapai Rp6 miliar, ditambah dengan hasil menjual galvalum dan paving bekas senilai total Rp7 miliar. Jumlah itu dikurangi dengan biaya pengeluaran Rp 4,25 miliar, sehingga diperkirakan total keuntungannya mencapai Rp 2,75 miliar dari penjualan pagar dan infrastruktur stadion.
"Ya saya percaya gitu saja (tidak mengecek SPK dari Surya Hadi)," ucap Hasyim, yang menjabat sebagai penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik, yang melakukan pembongkaran pagar stadion.
Saat upaya membongkar pagar itulah diketahui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, nama Surya Hadi yang sebelumnya menjalin komunikasi dengannya menghilang. Namun ia hanya menyebut, bila oknum bernama Surya Hadi itu mengaku merupakan bagian dari orang kepercayaan dari manajemen PT Anugerah Citra Abadi.
"Di sini saya minta maaf ke bupati Malang atas tindakan saya meruskan sarana prasarana Stadion Kanjuruhan dan yang kedua saya mohon maaf ke PT ACA dan Komisaris PT ACA atas nama dan instansi yang saya saingi. Saya mematuhi apa yang telah dilakukan polisi," jelas dia.
Follow Berita Okezone di Google News