Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaringan Peredaran Narkoba Dalam Lapas Terungkap, Usai Tertangkapnya Seorang Ibu Muda

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2022 |16:21 WIB
Jaringan Peredaran Narkoba Dalam Lapas Terungkap, Usai Tertangkapnya Seorang Ibu Muda
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus seorang ibu muda yang membawa bayi (3 bulan) dan balita (1,8 tahun) yang tertangkap tangan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Kota Lubuklinggau, yang akhirnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (21/12/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan pihaknya telah berhasil membongkar sindikat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, setelah berawal dilimpahkannya RS (30) ke Satnarkoba oleh pihak Lapas karena berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara di masukkan ke dalam popok yang dipakai anaknya.

 BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 26 Teroris di 5 Wilayah Sepanjang Desember 2022

Dari hasil pengembangan pihak Satnarkoba, terungkap bahwa narkotika jenis sabu itu selundupkan atas perintah Rozi (33) suami dari RS yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas atas kasus curat.

Dari interograsi tersangka Rozi diketahui bahwa narkoba itu dipesan oleh sesama warga binaan di Lapas, atas nama Candra Effendi alias Cen, Hamzah (23), Tarmizi (40) dan Zulfikar alias Pekok (32) yang berada satu kamar dengan Rozi.

 BACA JUGA:Jaksa Cecar Ahli Pidana soal Kapan Penetapan Status Korban Pelecehan Terkait Putri Candrawathi

“Tersangka Rozi ini menghubungi istrinya melalui handphone agar mengantarkan narkoba ke dalam Lapas dengan cara memasukan ke dalam pempers yang digunakan anaknya,” kata Harissandi.

Ditambahkan Harissandi, terungkapnya aksi tersangka RS setelah anggota Lapas curiga dengan pempers kotor milik anak korban dibawa masuk ke dalam Lapas oleh tersangka Rozi. Hingga akhirnya dibongkar dan didapati narkotika jenis sabu seberat 9.30 gram dalam pempers kotor, selanjutnya di serahkan ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Sabtu 10 Desember 2022 sekitar jam 10.30 WIB.

 

Dari pengakuan tersangka RS, ia hanya menjalankan perintah suaminya untuk membawa sabu ke dalam Lapas, setelah mendapatkan narkoba itu dari orang di kampungnya bernama K, dengan cara di masukkan ke dalam pempers anaknya yang berusia 1,8 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement