JAKARTA - Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) bakal segera disidang terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan. Sidang perdana Mukti Agung diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 27 Desember 2022.
"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12/2022).
Mukti bakal disidang bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk keduanya.
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Ali.
Dengan demikian, sambung Ali, penahanan terhadap Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, saat ini keduanya masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mukti Agung Wibowo saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara Adi Jumal Widodo, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).