Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 8 Tahun Penjara, Lin Che Wei Tepis Punya Wewenang Terbitkan Ekspor Minyak

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |23:06 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Lin Che Wei Tepis Punya Wewenang Terbitkan Ekspor Minyak
Sidang korupsi minyak goreng (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail merasa kecewa dengan tuntutan tim jaksa terhadap kliennya. Sebab, tuntutan tim jaksa tersebut tidak sesuai. Maqdir menjelaskan bahwa Lin Che Wei tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dibeberkan Maqdir, Lin Che Wei menolak dilibatkan dalam proses Persetujuan Ekspor (PE) saat berkomunikasi dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana melalui aplikasi Whatsapp. Hal itu, kata Maqdir, seharusnya menjadi bukti bahwa Lin Che Wei tidak menyalahgunakan jabatannya.

"Terdakwa Lin Che Wei juga tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO. Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8/2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2/2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan," kata Maqdir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement