Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Orang Pengoplos Gas LPG Ditangkap, Biasa Beraksi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |14:39 WIB
20 Orang Pengoplos Gas LPG Ditangkap, Biasa Beraksi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Polisi membongkar kasus dugaan pengoplosan gas LPG yang beraksi di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi. Pengungkapan yang dilakukan sejak September-November 2022 berhasil menangkap 20 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebanyak 20 telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangka 20 orang, (rinciannya) dua orang pemilik merangkap dokter (pengoplos), lima orang pemilik, tujuh orang dokter dan enam orang karyawan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

BACA JUGA:Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku 

Puluhan tersangka tersebut berinisial JP (pemilik/dokter), S (pemilik/dokter), DL (pemilik), M (pemilik / dokter), GLA (pemilik), YS (pemilik), PH (pemilik), A (dokter), H (dokter), IYS (dokter), K (dokter), S (dokter), E (dokter), FP (dokter), ST (karyawan), RS (karyawan), MR (karyawan), DK (karyawan), Y (karyawan), dan R (karyawan).

Modus para tersangka adalah memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG kosong non subsidi ukuran 12 Kg.

“Caranya dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg,” tambah Zulpan.

BACA JUGA:8 Bulan Beraksi, Pengoplos LPG 12 Kg Ditangkap 

Pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG ini berawal dari petugas dari Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan gudang yang diduga tempat pengoplosan gas LPG.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan. Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi Kabupaten.

“Para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi sebesar Rp200-220 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120-140 ribu per tabung,” kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, yaitu 242 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12 Kg isi dan 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong.

Lalu, sebanyak 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik serta 9 unit kendaraan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55. Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement