“Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat, kemudian tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban,” ungkapnya.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.