JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Christophorus Taufik menyatakan, adanya pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan hukum Indonesia tidak menoleransi adanya tindakan perzinahan. Namun, menurutnya pada pelaksanaannya akan terbentur dengan adanya hubungan keluarga.
Diketahui, untuk melaporkan kasus seks di luar nikah atau kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga, yakni suami/istri/anak. Menurutnya, jika seorang bapak mengetahui anaknya melakukan tindakan yang dimaksud tidak bisa melaporkan pasangannya saja, tapi juga beserta sang anak.
"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri," kata Chris saat ditemui seusai Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Mengurai Polemik KUHP Baru', Sabtu (24/12/2022).
"Yang saya maksud adalah pasal-pasal ini nanti akan terbentur di masalah-masalah seperti itu," sambungnya.
BACA JUGA:Heri Budianto Minta Pengurus DPC Perindo Banyuasin Perkuat Soliditas hingga Tingkat Ranting