Terkait perbaikan jalur tersebut, Amas menerangkan, bukan menjadi kewenangan Pemda KBB karena status jalannya milik Pemprov Jabar. Pemda KBB sudah mengajukan surat permohonan ke Pemprov Jabar, namun memang hingga kini perbaikan secara permanen belum juga dilakukan.
"Kami hanya bisa melakukan penanganan darurat untuk antisipasi longsor susulan, karena untuk perbaikan secara permanen kewenangannya di Pemprov Jabar," ucapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.