Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Toko, Pelaku Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 25 Desember 2022 |18:30 WIB
 Bobol Toko, Pelaku Curi Rokok Senilai Jutaan Rupiah
Polisi menangkap pelaku pencurian toko di Lampung Timur. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement