Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22), petugas menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Kapolres.
(Erha Aprili Ramadhoni)