Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Akut

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |17:20 WIB
 Bareskrim Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Akut
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus gagal ginjal akut. Tersangka tersebut berinisial AR yang merupakan Direktur CV Samudra Chemical.

Adapun sebelum AR, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sudah menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang berinisial E sebagai tersangka.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

 BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Akan Panggil BPOM

Kendati demikian, Nurul menuturkan, keberadaan kedua tersangka tersebut masih belum ditemukan. Sehingga, mereka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," imbuhnya.

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambung Nurul.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

 BACA JUGA:Laporan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Dialihkan ke Polda Metro

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement