Share

Jelang Tahun Baru 2023, Mahasiswa di Bantul Nekat Jualan Serbuk Mercon

Erfan Erlin, iNews · Rabu 28 Desember 2022 18:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 510 2735963 jelang-tahun-baru-2023-mahasiswa-di-bantul-nekat-jualan-serbuk-mercon-PoMCuFoHv8.jpg Illustrasi (foto: freepick)

BANTUL - Mahasiswa berinisial DRP asal Dusun Bulus Wetan DK Nogosari, Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Bantul ini harus berurusan dengan polisi. Pemuda berumur 22 tahun ini diamankan polisi karena menjual bahan peledak, bubuk dan selongsong mercon.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan, pihaknya menangkap DRP di Jalan Manding - Imogiri dusun Keyongan. DRP diamankan polisi dengan menyamar sebagai calon konsumen di jalan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan terus dibawa ke rumahnya," tutur dia, Rabu (28/12/2022)

 BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Larang Warga Gunakan Petasan Rayakan Tahun Baru

Jeffry mengatakan, penangkapan DRP bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut masih adanya seseorang yang memperjual belikan bahan peledak atau bubuk mercon. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan salah satunya melalui medsos.

Hasil dari penyelidikan di salah satu medsos, penyelidik mendapati ada salah satu akun menawarkan bahan peledak / serbuk bahan petasan (bubuk mercon). Kemudian penyelidikpun melakukan janjian bertemu untuk melakukan transaksi jual beli.

"Setelah penjual mengiyakan dan disepakati bertemu di lokasi," terang dia.

 BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, Polisi: Kembang Api Boleh

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu polisi berhasil menangkap DRP yang diduga akan melakukan jual beli bahan peledak serbuk petasan (bubuk mercon). Selanjutnya terhadap orang tersebut terduga dilakukan interogasi awal mengakui jika dirinya menjual serbuk bahan petasan tersebut.

"Saat itu didapati 5 ons serbuk diduga bahan peledak petasan (bubuk mercon)," tambahnya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tersebut. petugas mendapati serbuk bahan petasan yang lebih banyak. Petugas menemukan 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing 1 ons Alumunium powder 1,5 kg, Pupuk / Booster kelengkeng 0,5 kg, 1 buah ember plastik dan 1 timbangan digital

DRP kemudian digelandang ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan menerapkan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 yang berbunyi Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menjual, bahan peledak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini