BANTUL - Mahasiswa berinisial DRP asal Dusun Bulus Wetan DK Nogosari, Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Bantul ini harus berurusan dengan polisi. Pemuda berumur 22 tahun ini diamankan polisi karena menjual bahan peledak, bubuk dan selongsong mercon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan, pihaknya menangkap DRP di Jalan Manding - Imogiri dusun Keyongan. DRP diamankan polisi dengan menyamar sebagai calon konsumen di jalan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan terus dibawa ke rumahnya," tutur dia, Rabu (28/12/2022)
 BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Larang Warga Gunakan Petasan Rayakan Tahun Baru
Jeffry mengatakan, penangkapan DRP bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut masih adanya seseorang yang memperjual belikan bahan peledak atau bubuk mercon. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan salah satunya melalui medsos.
Hasil dari penyelidikan di salah satu medsos, penyelidik mendapati ada salah satu akun menawarkan bahan peledak / serbuk bahan petasan (bubuk mercon). Kemudian penyelidikpun melakukan janjian bertemu untuk melakukan transaksi jual beli.
"Setelah penjual mengiyakan dan disepakati bertemu di lokasi," terang dia.
 BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru, Polisi: Kembang Api Boleh
Follow Berita Okezone di Google News