Lalu polisi berhasil menangkap DRP yang diduga akan melakukan jual beli bahan peledak serbuk petasan (bubuk mercon). Selanjutnya terhadap orang tersebut terduga dilakukan interogasi awal mengakui jika dirinya menjual serbuk bahan petasan tersebut.
"Saat itu didapati 5 ons serbuk diduga bahan peledak petasan (bubuk mercon)," tambahnya.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tersebut. petugas mendapati serbuk bahan petasan yang lebih banyak. Petugas menemukan 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing 1 ons Alumunium powder 1,5 kg, Pupuk / Booster kelengkeng 0,5 kg, 1 buah ember plastik dan 1 timbangan digital
DRP kemudian digelandang ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi akan menerapkan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 yang berbunyi Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menjual, bahan peledak.
(Awaludin)