Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Mimika Segera Diadili Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |16:45 WIB
Bupati Nonaktif Mimika Segera Diadili Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini, Kamis (29/12/2022).

Adapun, kedua tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS). Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

"Dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji di persidangan," sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka tersebut masih dilakukan proses penahanan. Jaksa melanjutkan masa penahanan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.

Eltinus Omaleng saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marthen Sawy, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Timur. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya.

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement