Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Berlakukan Instruksi Pencegahan Menuju Endemi

Muhammad Farhan , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |06:01 WIB
    PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Berlakukan Instruksi Pencegahan Menuju Endemi
Mendagri, Tito Karnavian (foto: dok Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA - Selepas pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Jokowi, yang didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Kemendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Instruksi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022, ini menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 menuju masa Endemi.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengungkapkan di dalam pengaturan Instruksi mendagri tersebut, tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan menurutnya, untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.

 BACA JUGA: PPKM Resmi Dicabut, RSDC Wisma Atlet Tetap Beroperasi hingga Maret 2023

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini, tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” terang Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Safrizal juga menyampaikan, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi, untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

 BACA JUGA:PPKM Dicabut, Satgas Beberkan Data Perjalanan Covid-19 hingga 30 Desember 2022

"Melalui pencabutan PPKM tersebut, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," jelas Safrizal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement