"Kegiatan PPS tersebut dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295.428.111.018.502,- (dua ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus sebelas juta delapan belas ribu lima ratus dua rupiah)," jelas Ketut.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya serius dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah postingan di akun Twitternya @ST_Burhaniddin.
"Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia," tulis ST Burhanuddin, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA:Pejabat Paling Rawan Jadi Bagian Mafia Tanah, Berikut Fakta Mengejutkannya
Sehingga, sambung Jaksa Agung, ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah negara.
(Awaludin)