BACA JUGA:Perayaan Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Jalan Depan Patung Kuda Ditutup!
Sementara untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di malam pergantian tahun, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri telah menginstruksikan agar toko penjualan minuman keras (miras) ditutup sejak 24 Desember lalu hingga Januari 2023.
Aparat juga telah melakukan swiping di beberapa titik lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli minuman keras. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir kecelakaan maupun tindak kekerasan lainnya yang timbul akibat dipengaruhi minuman keras.
(Arief Setyadi )