Sementara pelaku ACU adalah residivis 4 kali. Dia pernah ditahan di Lapas Pati dan Lapas Kelas I Semarang untuk kasus pencurian sepeda motor hingga pencurian kabel.
“Kami bertemu (berkenalan dengan pelaku lain) di Lapas Semarang,” kata pelaku ACU.
Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya jaket, sweater, sarung tangan hingga senpi rakitan berikut pelurunya. Uang tunai total Rp2,8juta juga disita dari para pelaku termasuk beberapa emas antam. Uang hasil rampokan sebagian besar sudah dipakai para pelaku.
Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.
(Angkasa Yudhistira)