JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronica Lindawati dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dilayangkan lantaran JPU meyakini Veronica telah terbukti secara sah menyuap eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:KPK Siap Tarung Lawan Angin Prayitno di Tingkat Banding
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," ujar JPU.
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan suap dalam pengurusan pajak kepada Eks Direktorat Jenderal Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
BACA JUGA:Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno