"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," katanya.
BACA JUGA:Kapolri dan KPU Teken Kerja Sama Pengamanan Pemilu 2024
Idham menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2022, batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih Balon DPD RI pada 29 Desember 2022.
"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," jelasnya.
Untuk informasi, penyerahan dukungan minimal pemilih Balon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022. Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.