Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Sudah Lewati Kasasi di MA

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |06:30 WIB
5 Fakta Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Sudah Lewati Kasasi di MA
Herry Wirawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

4. Kasasi Ditolak MA 

Herry Wirawan berusaha lolos dari hukuman mati dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Melansir dari situs MA, nomor putusan tersebut adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.

5. Jalani Hukuman Mati

Dengan ditolaknya kasasi Herry Wirawan, maka ia harus harus menjalani hukuman mati sebagaimana vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. 

Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, Herry Wirawan mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi tersebut. "Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ira, Rabu 4 Januari 2023.

Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.

"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement