Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
4. Kasasi Ditolak MA
Herry Wirawan berusaha lolos dari hukuman mati dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Melansir dari situs MA, nomor putusan tersebut adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.
5. Jalani Hukuman Mati
Dengan ditolaknya kasasi Herry Wirawan, maka ia harus harus menjalani hukuman mati sebagaimana vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, Herry Wirawan mengaku belum menerima berkas penolakan kasasi tersebut. "Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini, rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ira, Rabu 4 Januari 2023.
Mengingat berkas penolakan kasasi belum sampai di tangan kliennya, lanjut Ira, Herry Wirawan pun belum memberikan tanggapan atas penolakan MA tersebut.
"Mengenai tanggapan, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ujarnya.