MENURUT Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat rituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Pangkat tersebut diberikan kepada warga negara yang berkomitmen dan bersedia melaksanakan tugas kemiliteran tertentu di TNI.
Penggunaan pangkat tituler sendiri bersifat sementara, hanya berlaku selama penerima berada di jabatan keprajuritan. Jika penerima pangkat Tituler sudah tidak lagi memiliki jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut. Salah satu sosok yang pernah menolak pangkat tituler adalah Buya Hamka.
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang dikenal dengan Buya Hamka merupakan seorang ulama besar di Indonesia. Buya Hamka pernah menjabat sebagai Ketua Pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1977-1981. Ia merupakan tokoh Muhammadiyah yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2011.
Di organisasi Muhammadiyah, Buya Hamka menyebarkan ide-ide perubahannya lebih luas. Perjuangannya memberikan ceramah dan pidato menentang penjajahan Belanda dengan berkeliling Nusantara. Sikap Hamka tak berubah, bahkan nyali Hamka tak luntur hingga masa revolusi.
Atas perjuangan dan jasanya yang begitu besar, Panglima ABRI yang merangkap Menteri Pertahanan saat itu, A.H. Nasution, mengundang Buya Hamka untuk mengunjungi kantornya pada 1960. Menurutnya, Hamka adalah sosok yang aktif menghimpun kekuatan rakyat Sumatera Barat dan Riau saat penjajahan Belanda dan masa revolusi kemerdekaan Indonesia. Hamka mampu menggerakkan mereka untuk berjuang melepaskan diri dari belenggu penjajahan Belanda.
Sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan jasa Hamka, A.H. Nasution ingin memberikannya pangkat tituler mayor jenderal. Hal ini merupakan kehormatan yang bisa diperolehnya tanpa menjalankan tugas jabatan sebagaimana yang tersebut pada pangkatnya.
Namun, Hamka tidak langsung menerima tanda kehormatan itu. Ia meminta waktu untuk memikirkan tentang keputusan yang akan diambilnya.