JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Dalam berkas perkara, terdakwa Irfan Widyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu pidana maupun ITE. Namun, JPU justru menolak kedua ahli yang dihadirkan karena keterangan kedua ahli tersebut meringankan terdakwa Irfan Widyanto.
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat, pun mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa irfan widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat dalam persidangan lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus obstruction of justice. Padahal, keterangan ahli menjadi dasar dakwaan JPU.