"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," ujarnya.
Dengan begitu, Riphat menuturkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.
BACA JUGA: Jaksa Tanyai Hendra Kurniawan Soal Pembagian Tugas oleh Ferdy Sambo
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.