Share

Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Perkim Lampung Utara

Jimi Irawan, iNews · Sabtu 07 Januari 2023 09:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 07 340 2741821 kejati-usut-dugaan-korupsi-rp3-6-miliar-di-dinas-perkim-lampung-utara-wKgD0oLkFC.jpg Ilustrasi/ Doc: Okezone

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menyidik kasus dugaan korupsi anggaran bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara senilai Rp3,6 miliar. Penyidikan berjalan sejak November 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, menjelaskan peningkatan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan itu terkait kegiatan konsultasi perencanaan Dinas Perkim Lampung Utara tahun anggaran 2018 hingga tahun 2020.

ย BACA JUGA:5 Fakta Korban Mutilasi Angela Hindriati, Pelaku Hidup 1 Tahun dengan Jasad Korban

Dinas Perkim Lampung Utara menyusun program fiktif berupa kegiatan perencanaan rumah tidak layak huni tetapi tidak diikuti dengan kegiatan fisik. Anggaran perencanaan fiktif selama tiga tahun berturut-turut bernilai Rp1,45 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp960 juta.

Dia melanjutkan, dugaan korupsi dengan cara pengajuan anggaran di bawah Rp100 juta agar diarahkan sistem pengadaan langsung. Dinas Perkim Lampung Utara kemudian membentuk tim guna meminjam perusahaan jasa konsultan untuk dipilih langsung sebagai penyedia.

ย BACA JUGA:Misa Requiem Akan Digelar Keluarga Korban Mutilasi Angela Hindriati

Hasil pekerjaan berupa perencanaan rumah tidak layak huni dibuat sendiri seolah-olah penyedia melaksanakan perencanaan.

Dengan modus tersebut, biaya kegiatan bedah rumah tidak layak huni fiktif bisa dicairkan oleh perusahaan pinjaman. Anggaran dikuasai kembali alias masuk kantong pribadi oknum Dinas Perkim Lampung Utara.

Follow Berita Okezone di Google News

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Lampung No.Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022, ada perbuatan melawan hukum, sehingga tahapan penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra, kepada sejumlah wartawan.

Kegiatan perencanaan RTLH, lanjut Kasi Penkum, telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

โ€œUang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara,โ€ ujar dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini