Sebelumya, istri Aiptu AR, MH (41) melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan.
Mereka yakni MHD dan HH dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan, MHD dalam perkara pemerkosaan.
BACA JUGA:Terungkap! Remaja Perempuan di Semak-Semak Korban Pemerkosaan Secara Bergilir
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.