SURABAYA - Seorang anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR diamankan Tim Bid Propam Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada istrinya.
Aiptu AR ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023 malam setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris
Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan dengan mengajak anggota polisi lain menggauli istrinya. Bahkan, aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome atau tiga orang bersamaan.
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah diamankan Bid Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).