SURABAYA - Seorang anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR diamankan Tim Bid Propam Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada istrinya.
Aiptu AR ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023 malam setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban HisterisÂ
Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan dengan mengajak anggota polisi lain menggauli istrinya. Bahkan, aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome atau tiga orang bersamaan.
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah diamankan Bid Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Sebelumya, istri Aiptu AR, MH (41) melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan.
Mereka yakni MHD dan HH dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan, MHD dalam perkara pemerkosaan.
BACA JUGA:Terungkap! Remaja Perempuan di Semak-Semak Korban Pemerkosaan Secara BergilirÂ
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)