Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Lambang Terorisme, Israel Perintahkan Semua Bendera Palestina Dicabut dari Ruang Publik

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |07:03 WIB
Dianggap Lambang Terorisme, Israel Perintahkan Semua Bendera Palestina Dicabut dari Ruang Publik
Foto: Reuters.
A
A
A

YERUSALEM - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan pada Minggu, (8/1/2023) bahwa dia menginstruksikan polisi untuk mencopot bendera Palestina dari ruang publik.

Hukum Israel tidak melarang bendera Palestina tetapi polisi dan tentara memiliki hak untuk mencopotnya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum.

Arahan dari Ben-Gvir, yang mengepalai partai ultranasionalis dalam pemerintahan baru Benjamin Netanyahu dan sebagai menteri yang mengawasi polisi, tampaknya mengambil garis keras dalam mengharuskan pencopotan mereka.

Perintah ini diumumkan menyusul pembebasan tahanan Palestina yang telah lama dipenjara, yang dihukum karena penculikan dan pembunuhan seorang tentara Israel pada 1983, yang mengibarkan bendera Palestina saat menerima sambutan pahlawan di desanya di Israel utara.

Dalam sebuah pernyataan, Ben-Gvir mengatakan bahwa pengibaran bendera Palestina adalah tindakan mendukung terorisme.

"Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel," kata Ben-Gvir sebagaimana dilansir Reuters.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement