Korban ditemukan di kontrakan tersangka. Dalam waktu yang cukup lama itu, kondisi korban sudah sangat kering. Selain itu, jenazah Angela berhasil teridentifikasi dari hasil pemeriksaan DNA yang berkolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara RS Sutanto dan Laboratorium forensik Polri.
Sejak Bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal ini, korban dan pelaku berpacaran hingga korban meninggal pada November 2021.
"Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021. Hubungan yang terjadi adalah hubungan pacaran," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan.
Menurut Resa, tersangka lebih nyaman untuk membangun hubungan romantis dengan wanita yang lebih tua daripada dirinya.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," papar dia.