Lalu, bagaimana cara tersangka menutupi jenazah Angela yang hampir satu tahun di dalam kontrakan. Dalam hal ini, tetangga tidak mengaku pernah mencium bau busuk mayat dari kontrakan pelaku. Polisi pun membeberkan cara pelaku menghilangkan bau tersebut.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kost, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok," sambung Kompol Resa Fiardy Marasabessy.
"Selanjutnya kopi tersebut di letakkan dalam mangkok. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi di letakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," tambah Resa.
Resa menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan bau mayat yang ada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat M Ecky Listiantho, tersangka yang melakukan mutilasi terhadap Angela. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun atas pembunuhan keji yang dilakukan.
Resa F Marasabessy mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP.
"(Dikenakan Pasal) 340 (Juncto) 338 (Juncto) 339," kata dia kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.