JAKARTA - Sebelum memutilasi jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54), tersangka M Ecky Listiantho (34) berencana menguburkan korban. Namun, Ecky kesulitan mencari tempat untuk menguburkan jenazah korban.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy menjelaskan, Ecky diduga membunuh Angela dengan cara mencekiknya. Kemudian jasad Angela berada di rumah kontrakannya sambil memikirkan cara untuk menguburkannya agar tidak diketahui pihak lain.
"Pikiran pelaku pada saat itu berniat untuk menguburkan dan akhirnya dicoba dimasukkan di dalam boks kontainer," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Setelah satu pekan memikirkan berbagai cara, kata Tommy, Ecky akhirnya memutuskan memotong jasad korban menjadi beberapa bagian.
Ecky kemudian membungkusnya menggunakan plastik untuk meredam bau yang keluar. Ia lalu memasukannya ke boks kontainer.
"Karena jasad korban tidak muat bila dimasukkan ke dalam boks kontainer akhirnya diputuskan untuk memutilasi jasad korban," kata Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kedokteran forensik dan laboratorium forensik, jasad Angela dimutilasi menggunakan gergaji mesin.
Aksi itu dilakukan Ecky di dalam kamar kontrakan pada siang hari ketika para tetangganya tidak berada di rumah karena bekerja.
"Dimutilasi siang hari pada saat tetangga pada enggak ada, pada kerja. Setelah itu jasad dibungkus plastik lalu dimasukan dalam kontainer," ungkap Tommy.