"Modusnya itu, pelaku ini mengambil 2 ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki yang memuat BBM Industri yang resmi pun mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total 8 ton BBM Industri resmi itu, 2 ton diantaranya disingkirkan pelaku, sementara 6 ton lagi di oplos dengan 2 ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," jelasnya.
Usai dioplos, lanjut Barly, barulah si sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara 2 ton BBM Industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," jelasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.