Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos BBM, Dua Pelaku Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |14:10 WIB
Polisi Gerebek Gudang Pengoplos BBM, Dua Pelaku Ditangkap
Dua tersangka pengoplos BBM diamankan polisi/Foto: Dede
A
A
A

"Modusnya itu, pelaku ini mengambil 2 ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki yang memuat BBM Industri yang resmi pun mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total 8 ton BBM Industri resmi itu, 2 ton diantaranya disingkirkan pelaku, sementara 6 ton lagi di oplos dengan 2 ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," jelasnya.

Usai dioplos, lanjut Barly, barulah si sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara 2 ton BBM Industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement