"Modusnya itu, pelaku ini mengambil 2 ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki yang memuat BBM Industri yang resmi pun mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total 8 ton BBM Industri resmi itu, 2 ton diantaranya disingkirkan pelaku, sementara 6 ton lagi di oplos dengan 2 ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," jelasnya.
Usai dioplos, lanjut Barly, barulah si sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara 2 ton BBM Industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," jelasnya.
(Nanda Aria)