Ketiganya merupakan kurir laut. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal boat yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba sabu. Setelah itu, kaya Jayadi, pihannya melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial X guna menjemput sabu.
"Pada pengembangan selanjutnya, berhasil ditangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat," tutur Jayadi.
"Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza yang menjemput barang di Samudera Coffe Medan. Informasi dari tersangka Reza, dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)