Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |21:30 WIB
Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu sebelum hingga sesudah tahun 2000 di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya menyambut baik sikap Presiden Jokowi terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu

"Menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," tulis dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer), pada pemulihan hak korban, dalam rangka untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, yang diatur dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum!

"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu," tambah dia.

Baca juga: Akui Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Jokowi Pastikan Tak Akan Terulang

Selain itu, pihaknya juga mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

"Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement