Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |21:30 WIB
Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Sambut Baik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia pun juga mminta Menkopolhukam Mahfud MD, untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas, dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan serta penyidikan.

"Hal ini guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," tuturnya.

Atnike juga berpandangan, hak korban atas pemulihan berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

"Kami juga meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," jelasnya.

Dalam hal ini, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret atas laporan Tim PPHAM.

"Demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement