Menurutnya, dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, dan A.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Sigit menambahkan, dari 10 terduga terlapor diduga memiliki peran yang sama. Sebab, dari hasil yang dibeberkan korban yakni mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah dan seluruh tubuh.
"Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan, tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan sehingga kami berharap proses ini tidak berhenti di sini," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.