Tidak hanya patroli siber dari Bareskrim Polri, kata Barly, polisi juga menemukan adanya laporan dari NGO/LSM asal Amerika Serikat yakni National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC) berisi konten pornografi anak terkait perbuatan tersangka.
"Tersangka tidak hanya mencabuli, tetapi juga merekam dan menjadikannya sebagai koleksi video pribadi di ponsel miliknya. Tindakan ini juga diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu," jelasnya.
BACA JUGA: Gegara Screenshot Percakapan WA, Remaja Ditangkap karena Kasus Cabul
Untuk modusnya, kata Barly, tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan cemilan, serta mengajak korban menonton film boko-boko.
"Setelahnya tersangka lantas membawa korban ke rumahnya dan langsung melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut," jelasnya.
(Awaludin)