Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Benny Tjokro Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Tetapi Tak Dihukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |14:52 WIB
Hakim Vonis Benny Tjokro Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Tetapi Tak Dihukum
Putusan kasus korupsi Asabri dengan terdakwa Benny Tjokro/Foto: Fiqri
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Hanya saja, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasarnya, Benny Tjokrk telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.

 BACA JUGA:Siswi SMK di Pasuruan Tewas Tersambar KA Penataran, Diduga Depresi

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Hakim Eko juga menyatakan, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta Benny Tjokro divonis hukuman mati. Dasarnya, tuntutan itu dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

 BACA JUGA:PN Jaksel Didemo, Meminta JPU Tuntut Mati Ferdy Sambo Cs

"Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," tutur Hakim Eko.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement