Adapun, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 junto pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.
"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)